Sriwati, S.H., C.N., M.Hum.

Learning Beyond the Classroom
Foto Sriwati, S.H., C.N., M.Hum.

Sriwati, S.H., C.N., M.Hum.

Sriwati, C.N., M.Hum., adalah seorang dosen yang berdedikasi tinggi dan memiliki keahlian mendalam di bidang hukum. Menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Universitas Surabaya pada tahun 1996, beliau telah membaktikan diri dalam dunia pendidikan hukum selama bertahun-tahun. Pengalaman mengajarnya meliputi beragam mata kuliah penting, di antaranya Hukum Agraria, Hukum Surat-Surat Berharga, Penalaran Hukum, Hukum Perburuhan, dan Hukum Jaminan, menunjukkan keluasan wawasan dan kemampuannya dalam menguasai berbagai cabang ilmu hukum. Selain aktif mengajar, Ibu Sriwati juga berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum melalui penelitian yang berfokus pada isu-isu krusial, salah satunya adalah penelitian mengenai "Pemungutan BPHTB dan Akibat Hukum Terhadap Akta PPAT: Dalam Kajian Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan", yang mencerminkan kepeduliannya terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam praktik. Pengabdian kepada masyarakat juga menjadi bagian tak terpisahkan dari karirnya, di mana beliau secara aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Dengan kombinasi antara pengajaran yang inspiratif, penelitian yang relevan, dan pengabdian yang tulus, Sriwati, C.N., M.Hum., adalah sosok pendidik yang tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai luhur dan semangat pengabdian kepada generasi penerus bangsa. Beliau juga secara berkala mengikuti pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya, memastikan bahwa beliau selalu memberikan yang terbaik bagi para mahasiswanya dan masyarakat luas.


2025
  • HUKUM AGRARIA/TANAH
  • HUKUM JAMINAN
  • HUKUM PERBURUHAN
  • HUKUM RUMAH SUSUN (KONDOMINIUM)
  • HUKUM SURAT-SURAT BERHARGA
  • KEKUASAAN YUDISIIL
  • PENALARAN HUKUM

  1. Hukum Agraria dan Pertanahan
  2. Hukum Jaminan dan Kebendaan
  3. Hukum Surat Berharga
  4. Penalaran Hukum dan Logika Hukum
  5. Hukum Perburuhan

Navigasi